Selasa, 30 Juni 2015

Ternyata NIK pada e- KTP Tidak dapat di Ubah sampai Orang Itu Meninggal Dunia

Salah satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.

Sesuai amanat Undang-undang  Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut dijalankan secara bertahap. Undang-undang Adminduk, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Undang-undang  Adminduk tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.

Dokumen sebagaimana dimaksud diatas meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan. Nomor  Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, No­mor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Menge­mudi (SIM), Buku Kepemilikan Kend­araan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Pergu­ruan Tinggi. Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan.

Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK, karena posisi NIK itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.

        Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud  dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Kedepan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Ketunggalan NIK dijaga melalui sistim identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik.

Dasar Hukum Penerapan NIK

Sesuai  dengan  bunyi  pasal  1  point  12  UU No. 24  Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Dengan disahkannya UU No. 24  Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Penerapan NIK sebagaimana  diatur dalam PP No. 37 Tahun 2007 pasal  36 menyebutkan bahwaPengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan  secara  nasional  oleh  Menteri,  dalam  hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan  bahwa  NIK  terdiri  dari  16 (enam belas) digit  dan kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan,  dan  tahun  kelahiran  dan  4 (empat)  digit terakhir  merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK dan diletakkan pada posisi mendatar.

Keenam belas (16) digit nomor NIK tersebut diatas dirinci menjadi, sebagai berikut :

1.6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.

2.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

3.4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.

Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0001. Jika ada seorang perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0002. Demkian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 170890 0001.

Selanjutnya menurut pasal 38 PP No. 37/2007, NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur  hidup  dan  selamanya,  tidak  berubah  dan  tidak mengikuti perubahan domisili. NIK dimaksud diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP oleh Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan. Sedangkan penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 39 mengamanatkan bahwa pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK dan NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri sebagai Pimpinan Instansi Pelaksana.( Di kutip dari Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri)

Minggu, 21 Juni 2015

3 Saran Membuat Konten Yang Bagus Untuk Topik Yang Membosankan

Atasan anda atau klien ingin anda menciptakan konten yang menarik untuk topic yang membosankan. “Bagaimana bisa saya menciptakan konten bagus untuk topik yang membosankan?” Membuat artikel yang berbicara tentang aspal? Artikel tentang rumput? Infografik untuk mempromosikan amplas? Ya ampun. Selalu menantang untuk menciptakan konten yang bagus untuk topik yang membosankan. Tapi anda mungkin tertarik untuk mengetahui bahwa “hal-hal membosankan” itu menjadi membosankan, karena anda berpikir itu membosankan. Ya, semua hanya ada dalam pikiran anda. Saya sangat percaya bahwa “anda adalah apa yang anda percayai”. Semua yang keluar dari pikiran anda – jika anda pikir itu sulit, maka itu sulit. Jika anda pikir itu mungkin, maka hal-hal itu akan menjadi mungkin, entah bagaimana caranya. Ini juga berlaku untuk menciptakan konten yang bagus. Jika konten yang anda buat mengenai subjek atau industri yang membosankan, anda perlu mencari alasan untuk berpikir bahwa itu tidak “membosankan.” Saya tidak gemar menulis, tetapi saya tahu saya bisa memberikan pengaruh lewat cerita. Saya bisa membuat topik ‘berat’ lebih mudah dipahami. Saya juga dapat membuat topik membosankan menjadi lebih menarik (semoga!) Bagaimana caranya? Dalam 8 tahun pengalaman blogging, saya belajar bahwa selalu ada hal menarik mengenai suatu topik. Selalu berpikir bahwa tidak ada topik yang terlalu membosankan untuk ditulis dan bekerja keraslah untuk menemukan hal-hal menarik mengenai topik itu. Ini contohnya: Misalnya saya akan membuat artikel tentang… amplas. Membicarakan amplas sepertinya agak-agak ‘aneh’ kalau tentang bahannya, cara produksinya, dll. Mungkin menarik buat sebagian orang, tapi saya kira tidak untuk kebanyakan orang. Kalau saya harus menulis tentang amplas, ini topik yang mungkin saya tulis: 10 cara menggunakan amplas yang tidak pernah anda pikirkan sebelumnya Amplas ‘menyelamatkan’ hidup saya Asal mula amplas yang akan membuat anda terbengong-bengong Jadi, sekali lagi, semuanya ada dalam pikiran. Ingin saran yang berguna? Jika anda blogger atau penulis yang masih berjuang meraih impian, saya memiliki 3 saran praktis yang dapat membantu anda membuat konten yang bagus – walaupun untuk topik yang membosankan. 1. Lakukan penelitian mengenai topik anda Semakin banyak anda belajar, semakin menarik sebuah topik. Bertahun-tahun lalu saya menulis mengenai konstruksi jalan tol di Inggris. Saya berbicara mengenai bahan, perusahaan konstruksi yang memenangkan tender untuk membangun jalan tol, dan seterusnya. Itu adalah subjek yang sangat membosankan (setidaknya untuk saya….) tapi saya berhasil menciptakan sesuatu yang menarik. Bagaimana caranya? Anda bisa memulai dengan meneliti mengenai topik anda. Selagi anda belajar lebih banyak, anda akan menemukan hal-hal menarik untuk disebutkan dalam konten anda. 2. Fakta yang menarik Ingin mengubah topik yang membosankan menjadi konten yang bagus? Buat fakta yang menarik. Salah satu alasan BuzzFeed begitu populer adalah karena penulisnya tahu cara mengubah topik tidak populer, menemukan fakta dan mempresentasikannya dalam 10 daftar video teratas. Idenya adalah menemukan sesuatu yang orang anggap menarik dari topik yang membosankan. Contohnya, jiak anda menciptakan konten mengenai konstruksi jalan tol, anda ingin menemukan fakta menarik seperti “Mengapa rute antar negara bagian ditandai merah, putih dan biru?” atau fakta menarik yang masih berhubungan seperti “5 jalan tol dengan pemandangan paling indah di dunia” 3. Bercerita Bercerita berhasil – untuk anak-anak maupun orang dewasa. Seperti yang dikatakan Albert Einstein : “Jika anda tidak bisa menjelaskannya kepada anak 6 tahun, anda tidak mengerti.” Cerita dapat membantu orang mengerti inti konten anda, bahkan untuk topik yang membosankan. Dengan gambar, infographics, video, slides, anekdot, opini, argument, omelan, dsb. – anda dapat membuat pembaca tertarik dengan mudah, selain juga mengerti topiknya. Anda membuat konten yang mudah dibaca untuk umum – tidak seharusnya terlihat – dan terbaca – seperti disertasi. Bonus: Berhenti menggunakan istilah sulit dan teknis Hilangkan istilah-istilah sulit – kecuali anda menulis konten untuk grup/kelompok tertentu. Istilah sulit mungkin membuat anda terlihat pandai dan menunjukkan keahlian anda, tapi biasanya tidak menambah nilai untuk pembaca anda. Gunakan istilah seperlunya. Jangan pamer, dan jangan membingungkan. Kesimpulan Jadi, itulah beberapa saran bagaimana cara menulis konten yang bagus untuk topik yang membosankan. Ingat, setiap kali anda menciptakan konten untuk topik yang menantang seperti “restorasi seni” misalnya, anda harus melakukannya dengan cara yang mudah dipahami umum. Selalu bertujuan untuk memberikan solusi untuk permasalahan yang dihadapi pembaca: Pastikan konten anda tersedia pada saat dibutuhkan pembaca – dan jadilan ahli yang memiliki pengetahuan mengenai topik tertentu. Yang terakhir: Dalam menciptakan konten dan pemasaran – untuk topik populer maupun yang tidak populer – semuanya dimulai dari konten anda, bukan SEO. Optimalkan untuk pembaca dulu, kemudian mesin pencari, bukan sebaliknya. Setuju? Gabung milis kami! Gabung ke milis kami untuk menerima tips bisnis mingguan. GABUNG! FACEBOOK TWITTER GOOGLE PINTEREST IVAN WIDJAYA ARTIKEL TERBARU Ivan Widjaya adalah pemilik Bisinismoo.com. Ivan adalah web publisher, pemilik bisnis online dan influencer. TINGGALKAN BALASAN BERITAHU SAYA AKAN TINDAK LANJUT KOMENTAR MELALUI SUREL. BERITAHU SAYA AKAN TULISAN BARU MELALUI SUREL. Gabung milis kami! Gabung ke milis kami untuk menerima tips bisnis mingguan. GABUNG! POS-POS TERBARU 3 Saran Membuat Konten Yang Bagus Untuk Topik Yang Membosankan 10 Langkah untuk Menjadi Lebih Baik Semua Orang Adalah Perusahaan Media 4 Cara Memasarkan Bisnis Sesuai Anggaran Dana yang Ada Apakah Bisnis Online Anda Siap Untuk Sukses? KATEGORI Karir Keuangan Kewirausahaan Manajemen Media Sosial Pemasaran Pengembangan Diri Wawancara IKLAN ARTIKEL SEBELUMNYA 10 Langkah untuk Menjadi Lebih Baik ARTIKEL TERBARU DARI PEMASARAN Semua Orang Adalah Perusahaan Media “Setiap dari anda adalah perusahaan media,” kata Gary Vaynerchuk. Dan saya setuju 4 Cara Memasarkan Bisnis Sesuai Anggaran Dana yang Ada Memasarkan bisnis baru mudah, selama anda memiliki banyak uang. Sayangnya, kebanyakan bisnis 5 Taktik Penjualan Yang Akan Mengubah Bisnis Anda Sekarang Juga Dunia penjualan dan pemasaran berkembang dengan pesat, tugas anda sebagai pemilik bisnis Jangan Tunda Lagi: Gunakan Media Sosial Untuk Menjual Produk Anda Berhenti mengeluarkan puluhan, ratusan juta atau milyaran rupiah untuk dana iklan di
(Di lansir dari situs  BisnisMoo.com. )

Jumat, 19 Juni 2015

PP Sudah Diteken Presiden, Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Dibayarkan Juli 2015

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga. “Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu. Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja. Penerima Gaji ke-13 Mengenai penerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri. Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc. Selain itu: f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Sedangkan penerima pensiun adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas. Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan antara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES) (sekab.co.id)

Gaji 13 dan Kenaikan Gaji PNS sebesar 6% di Cairkan Pada Tanggal 1 Juli 2015

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan pembayaran gaji ke-13 itu juga berbarengan dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 6% periode Januari-Juni 2015.

“Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji akan cair pada 1 Juli,” ujarnya singkat sambil disambut dengan tepuk tangan PNS usai sosialisasi dana desa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow, Jumat (19/6/2015).

Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu, antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden, hingga presiden.

Adapun besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.

Sementara itu, struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Perhitungan penghasilannya belum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.

Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

(dilansir dari situs : http://kabar24.bisnis.com)

Rabu, 17 Juni 2015

Membantu Agen Tribun Manado Yang Sakit

Bukan hanya sekedar kerjasama..Tetapi hubungan yang baik antara Agen dan Tribun Manado lewat bantuan  kepada agen yang sakit tetap diberikan. Agen Harmoni menerima uang yang di berikan oleh PW  Hendrik dari Tribun Manado .Saya kaget karena Tribun Tetap peduli juga Kepada  saya ungkap ibu Eda yang menerima uang

Rabu, 10 Juni 2015

Tetap eksis sebagai agen Tribun Manado

Mawar sakti agc nama salah satu distributor/agen koran Tribun Manado di kota Tomohon. Setelah berhenti sekitar 1 tahun sebagai agen koran Tribun Manado bapak jhon kembali melintasi sudut kota tomohon tepatnya kakaskasen sampai kinilow.
Sulit bagi saya untuk berhenti jualan koran soalnya saya sudah banyak pelanggan dan keuntungan jualan koran lumayan besar ujar pak jhon. Koran adalah usaha tanpa modal .modalnya cuma modal kepercayaan dan keuletan. Dari jualan koran saya bisa menghidupkan keluarga membeli meubel dan peralatan rumah tangga lainnya ujar pak jhon

Minggu, 07 Juni 2015

Pelantikan Panitia Konsultasi P/KB Sinode GMIM

    Terbentuknya panitia Konsultasi P/KB se sinode GMIM merupakan sebuah wujud tanggung jawab imam guna kemuliakan nama Tuhan ucap ketua panitia Pnt Novi Kaligis M.Pd.
     Pelantikan dilakun oleh Penatua P/KB sinode GMIM Pnt ir stevanus B.A.N Liow sekaligus merismikan penggunaan konsistori. Menurut liow
Konsultasi ini bertujuan untuk mengevaluasi program kerja tahunq 2015    dan menyusun program kerja tahun 2016 uang akan di bawah di sidang sinode lengkap.
Susunan panitia Konsultasi 2015 :
     Ketua           : Pnt Novi Kalis M.Pd
     Sekertaris    : Meril Mewengkang
     Bendahara   : Hendrik Sumenda
  

Peresmian konsistori GMIM efata Tompaso wilayah Tumompaso 1

Peresmian konsistori gereja GMIM efata tompaso di lakukan oleh Pnt ir. Stevanus B.A.N liow sebagai Penatua P/KB  senode GMIM.
Penggunaan konsistori ini terlebih dahulu dilakukan pengguntingan pita yang di lakukan oleh Pdt Aneke Mandagi Rondonuwu S.Th . Sebagai ketua majelis jemaat GMIM Efata Tompaso .

Selasa, 02 Juni 2015

Bingung cari tempat belanja murah di Tompaso

Anda ingin berbelanja kebutuhan pokok dengan harga murah.dari sabun.mInyak goreng .lpg 3 kg. Kebutuhan kosmetik sampai peralatan rumah tangga . Toko vivie tempatnya